Status dan pengurus Antara (agensi berita)

Status Lembaga Kantor Berita Nasional Antara kini ialah Badan Usaha Milik Negara, di mana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dan diatur oleh Peraturan Pemerintah, Nombor 40 Tahun 2007.

Pengurus sekarang berbentuk pengarah dan lembaga pengawas. Saat ini, pengarah utama ialah Meidyatama Suryodiningrat, dan tiga pengarah lainnya ialah Hempi Prajudi, Muhammad Munir dan Nina. Pemerintah juga mengangkat anggota lembaga yang diketuai oleh Widodo Muktiyo dengan anggota Monang Sinaga, Widiarsi Agustina, dan Mayong Suryo Laksono.